AlurNews.com – Perselisihan antara pengembang perumahan Central Hills Batam dan kontraktor PT Sasando Jaya Abadi kian memanas.
kontraktor mengaku rugi lebih dari Rp5 miliar setelah proyek dihentikan sepihak, sementara pengembang menilai pekerjaan justru mengalami stagnasi dan tidak menunjukkan progres signifikan di lapangan.
Kuasa Hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andry Yansen P Manalu, mengatakan persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan pembayaran, namun juga pemutusan kontrak secara sepihak tanpa proses perhitungan bersama.
Menurut dia, sejak awal kontraktor berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dan meminta adanya itikad baik dari pengembang agar pekerjaan tetap dapat dilanjutkan.
“Pekerjaan-pekerjaan yang berat itu sudah kami kerjakan dari awal. Sekarang tinggal pekerjaan ringan. Jangan sampai ketika pekerjaan berat selesai, kontraktor malah didepak,” ujar Andry saat meninjau lokasi proyek Central Hills, Rabu (13/5/2026).
Andry menjelaskan, total kerugian kliennya berasal dari material bangunan, upah pekerja, retensi proyek, hingga progres pekerjaan yang belum dibayarkan.
“Untuk material dan upah hampir Rp4 miliar. Ditambah retensi sekitar Rp200 juta dan progres pekerjaan sekitar Rp1 miliar lebih. Total kerugian lebih dari Rp5 miliar,” katanya.
Tak hanya itu, sekitar 40 pekerja disebutnya belum menerima upah selama tiga hingga empat bulan akibat terhentinya proyek.
“Empat bulan tukang belum dibayar. Ada sekitar 40 pekerja. Sebagian sudah pulang kampung karena pekerjaan terhenti,” ujar dia.
Perselisihan utama terjadi pada perhitungan progres pembangunan. Pihak kontraktor mengklaim progres proyek yang ditinggalkan pada Desember 2025 mencapai 55 hingga 70 persen berdasarkan perhitungan mandor lapangan.
Namun, setelah dilakukan cut off oleh pengembang, angka progres disebut turun drastis.
“Ada yang menurut mereka hanya naik 0,9 persen. Bahkan ada yang sudah dibayar 50 persen, sekarang malah disebut minus,” kata Andry.
Pihaknya menilai data progres yang dimiliki pengembang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan meminta dilakukan pengecekan bersama. Namun, hingga kini hal itu disebut belum terealisasi.
Selain persoalan progres, Andry juga menyoroti penggunaan material bangunan milik PT Sasando Jaya Abadi oleh kontraktor baru yang melanjutkan proyek.
“Pasir, semen dan material lainnya masih ada di lokasi dan digunakan kontraktor baru,” ujarnya.
Pihak kontraktor juga menyinggung skema pembayaran menggunakan unit rumah yang dikaitkan dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Menurut Andry, kliennya diduga diarahkan menjadi debitur meski bukan pembeli rumah.
“Sejak awal angsuran bank dibayarkan oleh pihak developer. Kalau memang klien kami dianggap pembeli, seharusnya mereka tidak membayar angsuran itu,” kata dia.
Ia menyebut pengembang sempat menawarkan skema buyback terhadap unit tersebut, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Atas seluruh persoalan itu, PT Sasando Jaya Abadi menyatakan masih membuka ruang mediasi. Namun jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum akan ditempuh, mulai dari dugaan penipuan hingga sengketa proyek dan persoalan dengan pihak bank.
Di sisi lain, pihak Central Hills Batam membantah tudingan pemutusan sepihak tanpa alasan. Bagian Legal Central Hills Batam, Retno Purnama Sari, mengatakan surat peringatan kepada PT Sasando sudah diberikan sejak Desember 2024 karena proyek dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Memasuki 2025, pengembang kembali menerbitkan SP1 pada 8 Oktober 2025, disusul SP berikutnya pada 13 Oktober dan SP3 pada 8 November 2025.
“Tidak ada pengerjaan dan tidak ada progres sama sekali di lapangan,” ujar Retno.
Pengembang Central Hills mengaku telah beberapa kali mengundang mediasi dengan pihak kontraktor, namun belum menemukan kesepakatan.
Retno menjelaskan, terdapat tiga proyek yang menjadi objek sengketa, yakni pembangunan di Klaster Boulevard Avenue 2, renovasi satu unit di Summer Hills, serta pembangunan tujuh unit rumah di kawasan Summer Hills.
Menurut pihak pengembang, terdapat perbedaan klaim progres antara data kontraktor dan data internal perusahaan. PT Sasando disebut mengklaim progres pembangunan Boulevard Avenue mencapai sekitar 70 persen, sementara hasil konsolidasi internal mencatat progres baru sekitar 44 persen.
“Awalnya mereka mengonfirmasi progres Boulevard sudah 70 persen, tapi tidak bisa memberikan data pendukung,” kata Retno.
Perselisihan juga merambah pada skema pembayaran menggunakan unit rumah barter. Central Hills mengakui sistem tersebut dilakukan karena keterbatasan pembayaran tunai kepada kontraktor.
Sebagai gantinya, kontraktor memperoleh unit rumah. Namun dalam perjalanannya, pihak pengembang mengaku telah meminta pengambilalihan kembali unit tersebut.
Menurut Retno, dalam pertemuan Oktober 2025, pihak kontraktor sempat menyetujui pembayaran cicilan bank dilakukan sendiri. Akan tetapi, pembayaran disebut tidak berjalan sehingga pengembang membantu membayar angsuran.
“Kita akhirnya menyurat kembali pada Desember untuk mengambil alih unit tersebut,” ujarnya.
Terkait material bangunan yang masih tertinggal di lokasi proyek, Central Hills menyebut material tersebut belum pernah diperhitungkan dalam pembayaran kepada kontraktor sehingga statusnya masih dapat dihitung kembali berdasarkan progres pekerjaan.
Meski begitu, pihak pengembang mengakui persoalan penggunaan material oleh kontraktor baru masih akan dihitung ulang sesuai kondisi lapangan. (Nando)


















