
AlurNews.com, Batam – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay menggagalkan keberangkatan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural.
Penundaan keberangkatan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen perjalanan dan keterangan yang disampaikan para penumpang saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan kecurigaan petugas muncul ketika sejumlah calon penumpang tidak mampu menjelaskan tujuan perjalanan mereka secara konsisten saat wawancara.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan yang dimiliki dengan tujuan perjalanan yang disampaikan para penumpang,” ujarnya.
Menurut Kharisma, langkah penundaan keberangkatan merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan Imigrasi terhadap potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan dan visa yang kerap digunakan untuk menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Pengawasan tersebut sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang meminta seluruh jajaran imigrasi meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus keberangkatan internasional yang berpotensi melanggar ketentuan, termasuk praktik haji nonprosedural.
Selain untuk menegakkan aturan keimigrasian, pengawasan juga bertujuan melindungi warga negara Indonesia dari berbagai risiko hukum yang dapat muncul di negara tujuan.
Imigrasi menilai keberangkatan melalui jalur tidak resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran izin tinggal hingga kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan modus pengiriman warga negara ke luar negeri.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh WNI yang keberangkatannya ditunda telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Aparat akan mendalami kemungkinan adanya pihak atau jaringan yang diduga memfasilitasi keberangkatan haji melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji maupun perjalanan internasional lainnya.
“Prosedur resmi merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri, sekaligus menjamin keamanan dan kepastian hukum selama berada di negara tujuan,” jelasnya. (red)

















