AlurNews.com – Dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, dua pria di Batam berinisial ID alias I (42), dan SA alias A (33) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tiban BTN, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, dalam operasi yang dilakukan, Senin (25/5/2026) lalu berdasarkan laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan jaringan ini diawali dari penangkapan tersangka ID alias I. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 59,41 gram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A (33),” jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (2/6/2026).
Berselang sekitar satu jam dari penangkapan tersangka ID, petugas berhasil menangkap SA di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita tas sandang, timbangan digital, uang tunai Rp550.000, telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“SA sendiri mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Menurut pengakuannya, keduanya menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dulu diamankan.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Batam. Saat ini, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pemasok dan pelaku lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Nando)

















