
AlurNews.com – Sidang kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam menghadirkan terdakwa Dju Seng yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/5/2026) mendapatkan perhatian publik.
Pasalnya, pengusaha yang didakwa mengendalikan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan mangrove itu hanya berstatus tahanan kota. Setelah perkara yang menjerat terdakwa berkaitan dengan dugaan kerusakan kawasan hutan lindung seluas hampir 6 hektare dengan nilai kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.
Pantauan di lokasi, Dju Seng tampak hadir mengenakan kaos berkerah, celana biru dongker, dan sepatu kulit cokelat putih. Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan status tahanan kota yang dikenakan kepada terdakwa.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Meski tidak ditahan di rumah tahanan, Dju Seng tetap berada dalam pengawasan kejaksaan.
“Itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan. Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Saat disinggung mengenai potensi terdakwa melarikan diri seperti kasus kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, yang sempat kabur saat proses persidangan, Vabiannes menegaskan kedua perkara tidak bisa dibandingkan.
“Itu tidak ada kaitannya dan beda kasus,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Dju Seng disebut mengendalikan dua perusahaan, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang.
Kedua korporasi itu didakwa melakukan aktivitas pembukaan dan pematangan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, sepanjang Mei hingga Oktober 2023.
Jaksa menyebut aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan mangrove seluas 5,989 hektare dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19.807.704.620,69 akibat hilangnya fungsi ekologis kawasan.
Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Awalnya, PT Tunas Makmur Sukses diketahui memperoleh pencadangan lahan dan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap. Perusahaan itu kemudian memperoleh tambahan PL pada 2022.
Namun, sebagian area disebut masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak seluruh lahan dapat diproses Fatwa Planologi. Meski demikian, pekerjaan pematangan lahan tetap berlangsung dengan menggunakan dump truck dan bulldozer untuk menimbun kawasan mangrove.
Dalam persidangan tersebut, polisi kehutanan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam, Yusril sebagai saksi mengungkap pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan sejak awal aktivitas proyek berlangsung.
“Kami ada informasi pekerjaan di wilayah Sagulung pada 23 Mei 2023. Kami menemukan aktivitas masih berada di area kawasan hutan,” jelasnya.
Saat pertama turun ke lokasi, petugas menemukan alat berat belum beroperasi sehingga hanya memberikan imbauan kepada pengawas lapangan agar aktivitas tidak masuk kawasan hutan lindung.
Namun, beberapa waktu kemudian, saat patroli kembali dilakukan aktivitas proyek disebut telah memasuki kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap.
“Habis itu kami pulang. Setelah itu beberapa waktu tim kami patroli, pekerjaan sudah sampai kawasan hutan lindung,” ujarnya.
KPHL Batam kemudian menerbitkan surat teguran tertanggal 7 September 2023 kepada pengawas lapangan bernama Piter Situmorang. Meski telah ditegur, pekerjaan disebut tetap berjalan.
“Kami dapat informasi setelah teguran masih ada pekerjaan. Kami turun lagi,” ujarnya.
Pada 5 Oktober 2023, petugas KPHL bersama Gakkum KLHK akhirnya menghentikan kegiatan dan menyegel alat berat di lokasi proyek.
“Kami sampai di lokasi ada pekerjaan, loading alat. Kami panggil operator buldozer untuk panggil pengawas lapangan, minta kumpulkan alat berat di satu lokasi. Terus dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Yusril menegaskan kawasan tersebut sejak awal diketahui sebagai hutan lindung berdasarkan peta kawasan kehutanan yang dimiliki KPHL.
“Kita tahu itu hutan lindung, kami punya panduan bahwa itu kawasan hutan lindung,” katanya.
Ia juga menyebut saat pertama kali mendatangi lokasi, kondisi kawasan masih dipenuhi vegetasi bakau.
“Pada tanggal 23 Mei kita turun lokasi di sana masih bakau,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Dju Seng membenarkan sebagian keterangan saksi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya surat teguran yang dikirim KPHL kepada pengawas lapangan proyek.
“Keterangan saksi benar. Surat teguran tidak sampai ke saya,” jelasnya. (Nando)

















