Paripurna DPRD Batam Memanas, Usulan Mutasi Anggota NasDem Antar-Komisi Ditunda

Paripurna DPRD Batam Memanas, Usulan Mutasi Anggota NasDem Antar-Komisi Ditunda

AlurNews.com, Batam – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Rabu (10/6/2026) berlangsung alot setelah usulan perpindahan anggota Fraksi NasDem, Yefri, dari Komisi II ke Komisi I memicu perdebatan panjang antarfraksi.

Polemik bermula saat Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin mengumumkan adanya surat usulan dari Fraksi NasDem terkait perubahan keanggotaan komisi. Namun, usulan tersebut langsung menuai sejumlah interupsi dari anggota dewan yang mempertanyakan dampaknya terhadap komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Perdebatan berkembang tidak hanya terkait kebutuhan penambahan personel di Komisi I, tetapi juga menyangkut keseimbangan representasi fraksi di seluruh komisi dan AKD lainnya.

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa menilai perpindahan anggota antar-komisi tidak dapat diputuskan secara sederhana karena berpotensi memengaruhi susunan AKD lain, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurutnya, setiap perubahan komposisi harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam struktur kelembagaan DPRD.

“Jika ini langsung dibuka tanpa kalkulasi yang matang, maka komposisi alat kelengkapan lainnya juga akan terdampak. Ini yang harus menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan,” ujar Mustofa.

Pandangan serupa disampaikan anggota Fraksi PKS lainnya, Syafei. Ia menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD memang memungkinkan perpindahan anggota antar-komisi, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan proporsionalitas komposisi.

“Perpindahan anggota DPRD antar-komisi dapat dilakukan paling singkat satu tahun, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan antar-komisi,” katanya.

Keberatan juga datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Annas. Meski mengakui Komisi I memiliki beban kerja yang cukup besar, ia menilai penambahan anggota tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keseimbangan komisi lainnya.

“Perubahan keanggotaan tidak bisa hanya melihat kebutuhan satu komisi. Komposisi antar-komisi harus tetap proporsional,” tegas Anwar.

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat pimpinan DPRD menskors rapat paripurna untuk memberikan ruang bagi pimpinan fraksi melakukan pembahasan tertutup guna mencari solusi.

Setelah skors dicabut, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan hasil kesepakatan yang dicapai seluruh fraksi. Dalam keputusan tersebut, usulan perpindahan anggota dari Fraksi NasDem belum dapat disetujui dan diminta untuk diajukan kembali dengan skema yang lebih berimbang.

Menurut Kamaluddin, seluruh fraksi sepakat bahwa apabila ada anggota yang berpindah dari Komisi II ke Komisi I, maka perlu ada mekanisme pertukaran agar jumlah anggota di masing-masing komisi tetap proporsional.

“Jika ada yang pindah dari Komisi II masuk ke Komisi I, maka idealnya harus ada pertukaran posisi sebaliknya sehingga komposisi di tiap komisi tetap seimbang,” ujarnya.

Dengan keputusan itu, usulan perpindahan Yefri dari Komisi II ke Komisi I untuk sementara tertunda.

Di sisi lain, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution menegaskan bahwa alasan perpindahan anggota merupakan kewenangan internal masing-masing fraksi.

“Alasan fraksi memindahkan anggota merupakan urusan internal fraksi,” katanya.

Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Kamarudin menilai usulan yang diajukan sebenarnya telah memenuhi ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Batam. Namun, pihaknya tetap menghormati hasil kesepakatan forum paripurna.

Menurut Kamarudin, Fraksi NasDem akan melakukan pembahasan internal kembali guna menindaklanjuti masukan yang disampaikan pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi lainnya.

“Sikap yang diambil fraksi sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan Tatib. Namun demi asas proporsionalitas dan kesepakatan bersama, kami akan membahasnya kembali secara internal,” ujarnya.