Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 392 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Selama Mei 2026

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 392 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Selama Mei 2026

AlurNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menunda keberangkatan 392 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural sepanjang Mei 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi warga dari potensi eksploitasi kerja di luar negeri.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap calon pelintas yang akan berangkat ke luar negeri melalui sejumlah pelabuhan internasional di Batam.

“Penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban perdagangan orang maupun praktik kerja ilegal di luar negeri,” ujarnya.

Dari total 392 orang yang ditunda keberangkatannya, sebagian besar berasal dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center dengan jumlah 366 orang. Sementara itu, sebanyak 23 orang ditunda keberangkatannya di TPI Pelabuhan Citra Tritunas (Harbour Bay) dan tiga orang di TPI Pelabuhan Gold Coast Bengkong.

Rincian penundaan keberangkatan selama Mei 2026 sebagai berikut:

* TPI Pelabuhan Batam Center: 366 orang

* TPI Pelabuhan Citra Tritunas (Harbour Bay): 23 orang

* TPI Pelabuhan Gold Coast Bengkong: 3 orang

* Total: 392 orang

Pengawasan ketat yang dilakukan Imigrasi Batam merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus memberikan perlindungan hukum yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa setiap keputusan penundaan keberangkatan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil wawancara mendalam serta pemeriksaan dokumen di konter keberangkatan.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kuat bahwa seseorang akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen pendukung yang sah dan tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka keberangkatannya dapat ditunda demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi yang bersangkutan.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Prosedur resmi dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi serta mendapatkan perlindungan hukum baik dari negara penempatan maupun Pemerintah Indonesia.

Melalui pengawasan yang humanis namun tetap tegas, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan perlintasan internasional sekaligus memastikan setiap WNI yang bepergian ke luar negeri memperoleh perlindungan negara sejak dari pintu keberangkatan. (red)