AlurNews.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang hendak dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan sabu seberat bruto 1.004,4 gram itu disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Pelaku menggunakan modus concealment atau penyamaran dengan menyembunyikan sabu di dalam botol sabun bayi, sampo, baby oil, hingga handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi,” jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/6/2026).
Nona menambahkan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang ditangkap di Kota Tanjungpinang. Berdasarkan pengakuannya, paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo DBM Cargo & Logistics pada, Jumat (19/6/2026) lalu.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya lima paket sabu yang disembunyikan di dalam berbagai perlengkapan bayi. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap tersangka.
Selain mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.
“Terkait jaringan antar Provinsi, kini atas perbuatannya YP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya. (Nando)
















