Kasus Pemukulan Berujung Kematian di THM, Oknum Perwira TNI Ditetapkan Tersangka

AlurNews.com – Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun yang merenggut nyawa seorang pria berinisial U (30) akhirnya menemui titik terang.

Dalam peristiwa berdarah itu, seorang perwira TNI berinisial SN berpangkat Letnan Satu (Lettu) dengan jabatan Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM, Dela Guslapa Partadimadja setibanya di Karimun, Sabtu (24/7/2026) siang.

“Benar, yang bersangkutan menjabat sebagai Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun, dan sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya akan dibawa ke Markas Denpom 1/6 Batam untuk menjalani proses hukum,” tegas Dela kepada awak media.

Kata dia, meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi secara utuh.

“Berdasarkan keterangan awal, korban berusaha melerai perselisihan antara tersangka dengan seorang pria lain di tempat kejadian,” jelasnya.

‎”Saat korban coba melerai dan terjadilah pemukulan itu hingga korban tumbang. Pukulan yang dilayangkan tersangka di bagian leher, dan memang area ini termasuk fatal,” timpal lagi.

Dela mengatakan, korban dan tersangka diketahui saling mengenal, bahkan berada di meja yang sama sebelum insiden naas tersebut terjadi. (andre)