
AlurNews.com – PT Pelabuhan Karimun, pengelola parkiran di kawasan taman bunga atau pelabuhan domestik menerapkan skema pembayaran terbaru.
Para pengguna kendaraan hanya perlu membayar pass masuk sekali, dan akan berlaku selama seharian penuh hingga pukul 24.00 WIB di hari yang sama. Skema tersebut mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2026 lalu.
Selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, menyebut kebijakan ini diambil sebagai langkah pembenahan dan penataan area pelabuhan agar lebih rapi, aman dan nyaman.
Baca Juga: PT Pelabuhan Karimun: Pengelolaan Parkir Taman Bunga Sesuai Penugasan Pemkab
Melalui skema itu, pengendara yang sudah membayar pass di awal tidak perlu merogoh kocek lagi jika keluar-masuk kawasan pelabuhan di hari yang sama.
“Untuk setiap masuk ke area pelabuhan tidak harus selalu bayar. Pengendara yang sudah masuk dan membayar tiket bisa menggunakan tiket itu untuk seharian, dengan batas waktu hingga pukul 00.00 malam pada tanggal yang sama,” sebut Liza, Kamis (3/9/2026).
Selain skema tiket harian, PT Pelabuhan Karimun juga turut memberikan pembebasan tarif bagi angkutan umum seperti oplet atau angkot. Kendaraan umum tersebut tidak dikenakan pas tiket parkir saat melintas atau memasuki kawasan pelabuhan.
Untuk memastikan aturan berjalan lancar, PT Pelabuhan Karimun mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan. Petugas dikerahkan untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada pengguna jasa pelabuhan.
“Kami lakukan sosialisasi sekaligus evaluasi di tahap awal ini. Harapannya, langkah ini bisa memberikan kenyamanan, keamanan, serta ketertiban kendaraan di area pelabuhan,” terangnya. (Andre)

















