Buruh Batam Soroti Praktik Outsourcing, Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Persoalan pekerja outsourcing hingga jaminan sosial menjadi sorotan dalam penyampaian aspirasi buruh Batam kepada Ketua DPRD Batam Kamaluddin. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Persoalan pekerja outsourcing hingga jaminan sosial menjadi sorotan dalam penyampaian aspirasi buruh Batam kepada Ketua DPRD Batam Kamaluddin.

Buruh meminta pemerintah dan legislatif memperkuat perlindungan pekerja, termasuk melalui percepatan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh Batam, Suprapto mengatakan perlindungan ketenagakerjaan harus mencakup seluruh proses dan aspek hubungan kerja, bukan hanya ketika pekerja menjalankan tugasnya.

“Pelindungan itu seluruhnya dari pekerjaannya, proses kerja dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan itu dapat berlindung,” jelasnya dalam aksi yang berlangsung di DPRD Batam, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, salah satu persoalan yang masih ditemukan di Batam berkaitan dengan pekerja alih daya atau outsourcing. Buruh menilai masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi seluruh ketentuan terkait upah dan jaminan sosial pekerja.

Suprapto meminta DPRD Batam ikut mendorong penertiban perusahaan outsourcing yang membayar pekerja di bawah upah minimum maupun belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan undang-undang. Kadang mereka didaftarkan atas nama mandiri pekerjanya, bukan atas nama perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai kepesertaan BPJS seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, sehingga tidak dibebankan kepada pekerja secara mandiri.

Selain persoalan outsourcing, buruh juga menyampaikan aspirasi terkait pengupahan. Pembahasan upah minimum 2027, kata Suprapto, nantinya menjadi kewenangan pemerintah bersama pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, buruh berharap terdapat kenaikan upah secara nasional pada kisaran 7 hingga 9,5 persen. Khusus Batam, ia meminta penyesuaian upah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah.

“Kalau Batam, perkembangan ekonominya saja sudah 7 persen, inflasinya 4 persen lebih. Berarti Batam itu minimal 10 persen,” katanya.

Buruh juga meminta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia. Suprapto berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk ikut serta dalam segera menyelesaikan kasus PT Ghim Li,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Batam Kamaluddin menyatakan komitmennya untuk meneruskan permintaan buruh kepada DPR RI.

Aspirasi buruh tersebut mencakup sejumlah isu, mulai dari penguatan regulasi ketenagakerjaan, penertiban praktik outsourcing, pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial, hingga penyelesaian persoalan hubungan industrial di perusahaan.

“Kami berkomitmen permintaan para buruh bisa diteruskan ke DPR RI,” kata Kamaluddin. (Nando)