AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun akhirnya memberikan kepastian hukum dalam sengketa pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga antara PT Malik Parking Kepri (PT MPK) dan Dinas Perhubungan.
Melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk yang dibacakan pada Rabu, 30 September 2026, PN Karimun memutuskan PT MPK telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penataan dan pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga.
Pengadilan juga menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025 tanggal 20 November 2025 telah berakhir sejak 22 Juli 2026.
Selaku Kuasa Hukum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, DP. Agus Rosita mengatakan putusan tersebut menjadi jawaban hukum atas tudingan bahwa Dinas Perhubungan telah memutuskan kerja sama secara sepihak dan tanpa dasar.
“Pengadilan telah memeriksa perjanjian, surat teguran, bukti pembayaran, korespondensi para pihak, keterangan saksi, dan mekanisme pengakhiran kerja sama. Hasilnya, PT MPK dinyatakan wanprestasi dan pengakhiran kerja sama oleh Dinas Perhubungan dinyatakan sesuai dengan mekanisme yang disepakati,” kata pengacara senior ini, Kamis (1/10/2026).
Diketahui, sengketa bermula dari rapat koordinasi pada 13 November 2025 di Rumah Dinas Bupati Karimun. Dalam rapat tersebut, PT MPK memaparkan rencana penataan parkir dan menyampaikan komitmen investasi di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
Pada 14 November 2025 ditandatangani Nota Kesepahaman yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama tanggal 20 November 2025 antara Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan PT MPK dengan persetujuan Bupati Karimun.
Berdasarkan perjanjian tersebut, PT MPK berkewajiban menyetorkan kontribusi tetap sebesar Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta setiap bulan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa kontribusi Februari dan Maret 2026 baru dibayarkan pada 30 April 2026 setelah Dinas Perhubungan menyampaikan teguran. Pembayaran sebesar Rp15 juta tersebut hanya mencakup kontribusi pokok dan tidak termasuk denda keterlambatan.
Pengadilan juga menemukan bahwa kontribusi April, Mei, Juni, dan Juli 2026 tidak dibayarkan, meskipun PT MPK masih mengelola parkir dan memperoleh penerimaan dari kawasan tersebut sampai Juli 2026.
Atas fakta tersebut, hakim menyatakan PT MPK terlambat memenuhi kewajiban pembayaran Februari dan Maret 2026 serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran April sampai Juli 2026 dan denda keterlambatan.
Sebelum mengakhiri kerja sama, Dinas Perhubungan telah berulang kali memberikan pemberitahuan, teguran, dan peringatan tertulis. Dinas Perhubungan juga mengundang PT MPK untuk membahas pengakhiran kerja sama pada 22 April 2026.
Pada 24 April 2026, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran kerja sama dengan memberikan tenggang waktu 90 hari kalender. Pemberitahuan tersebut kembali dipertegas melalui surat tanggal 17 Juni 2026 yang menyatakan kerja sama berakhir pada 22 Juli 2026.
“Ini bukan pemutusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi, ada teguran, ada undangan pertemuan, ada pemberitahuan tertulis, dan ada tenggang waktu 90 hari. Seluruh tahapan tersebut telah diperiksa oleh pengadilan,” tegas Agus Rosita.
Pengadilan menilai Pasal 11 Perjanjian Kerja Sama merupakan klausul pengakhiran yang telah disepakati para pihak sejak awal. Klausul tersebut memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri kerja sama sebelum waktunya melalui pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 90 hari kalender.
Pengadilan turut menolak dalil bahwa pengakhiran tidak sah karena tidak didahului musyawarah. Menurut hakim, ketentuan musyawarah mengatur penyelesaian perselisihan sebelum menempuh pengadilan dan bukan menjadi syarat pengakhiran yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 11.
Dengan demikian, pengakhiran kerja sama oleh Dinas Perhubungan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan hak kontraktual yang telah disepakati PT MPK ketika menandatangani perjanjian.
Selain menyatakan PT MPK wanprestasi, pengadilan menghukum PT MPK membayar kontribusi tetap April sampai Juli 2026 sebesar Rp30 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp25,425 juta. Total Rp55,425 juta tersebut wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun.
Pengadilan juga menghukum PT MPK atau pihak yang memperoleh hak darinya untuk membongkar dan memindahkan gate masuk dan keluar, CCTV, serta bangunan server milik PT MPK dari Kawasan Parkir Pelabuhan Taman Bunga sehingga lahan tersebut berada dalam keadaan kosong.
Tuntutan provisi mengenai sita jaminan memang ditolak karena mekanisme gugatan sederhana tidak memperkenankan tuntutan provisi. Namun, penolakan yang bersifat prosedural tersebut tidak mengubah substansi putusan yang menyatakan PT MPK wanprestasi dan kerja sama telah berakhir.
Putusan itu juga menegaskan kedudukan hukum Tohap Siahaan dalam mengajukan gugatan. Pengadilan menyatakan gugatan diajukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun yang mewakili pihak dalam Perjanjian Kerja Sama, bukan dalam kapasitas pribadi.
Pengadilan selanjutnya menilai sengketa tersebut merupakan sengketa keperdataan karena bersumber dari hubungan kontraktual. Dalam hubungan itu, Dinas Perhubungan menyediakan lokasi parkir, sedangkan PT MPK berkewajiban melaksanakan pengelolaan dan menyetorkan kontribusi.
“Secara yuridis, posisi Dinas Perhubungan sangat jelas. Perjanjiannya sah, kewenangan Kepala Dinas diakui, wanprestasi PT MPK terbukti, mekanisme pengakhiran dibenarkan, dan perjanjian dinyatakan berakhir sejak 22 Juli 2026,” jelas DP. Agus Rosita.
Sebelum putusan tersebut dibacakan, sengketa Parkir Pelabuhan Taman Bunga telah berkembang ke berbagai jalur hukum dan menimbulkan polemik panjang di tengah masyarakat.
PT MPK tercatat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalam Perkara Nomor 31/G/2026/PTUN.TPI. Selain itu, terdapat laporan, pengaduan, dan permohonan perlindungan hukum yang disampaikan kepada Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Namun, dari seluruh proses tersebut, putusan yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum baru Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk. Putusan itu secara tegas menyatakan PT MPK wanprestasi dan Perjanjian Kerja Sama berakhir sejak 22 Juli 2026.
Menurut dia, pengajuan gugatan, laporan, atau pengaduan merupakan hak setiap pihak. Akan tetapi, keberadaan laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan kesalahan maupun tindak pidana.
“Sampai saat ini, putusan pengadilan yang telah memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama justru menyatakan PT MPK melakukan wanprestasi. Karena itu, tidak tepat apabila Dinas Perhubungan terus digambarkan sebagai pihak yang bertindak tanpa dasar hukum,” katanya.
Dinas Perhubungan tetap menghormati perkara PTUN serta proses yang berlangsung di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, setiap proses harus ditempatkan sesuai objek, kewenangan, dan tahapannya masing-masing serta tidak dapat digunakan untuk mengabaikan putusan Pengadilan Negeri.
Sepanjang belum diubah atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, putusan tersebut merupakan fakta hukum yang wajib dihormati. Pihak yang keberatan dipersilakan menggunakan upaya hukum yang tersedia, bukan mengabaikan atau menafsirkan sendiri putusan pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat dasar faktual kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menata kembali pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga dan memberikan penugasan kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan Dinas Perhubungan. Ini merupakan penegasan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Ketika kewajiban kepada daerah tidak dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Karimun berhak dan berkewajiban mengambil langkah untuk melindungi pelayanan publik, kepentingan masyarakat, dan keuangan daerah,” ujarnya. (Andre)


















