
AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan lintas sektor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan aman, terutama dari sisi keamanan pangan, kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Dukungan Perangkat Daerah terhadap Pelaksanaan serta Pemantauan Program MBG di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, serta diikuti anggota Satgas MBG dan perangkat daerah terkait. Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir untuk memperkuat koordinasi pengawasan.
Baca Juga: Sisa Makanan Jadi Penyumbang Sampah Terbesar di Tanjungpinang
Kepala DP3 Kota Tanjungpinang Lukman Robert mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan sepanjang Februari hingga Mei 2026 mencakup 13 SPPG dengan 46 entri komoditas.
“Dari hasil pemeriksaan Februari, tercatat 40 entri negatif pestisida. Sementara pada pemeriksaan Mei, terdapat enam entri yang dinyatakan layak. Untuk pemeriksaan berikutnya, hasil uji setiap sampel, parameter pemeriksaan, serta bukti pemeriksaan akan dilengkapi agar proses pencatatan dan pemantauan dapat dilakukan lebih optimal,” jelas Robert, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Pengawasan dari sisi kesehatan juga berjalan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama puskesmas. Kepala dinas tersebut, Rustam, menyampaikan pembinaan dan inspeksi dilakukan untuk memastikan SPPG memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan serta menekan risiko kontaminasi pangan.
Kegiatan tersebut meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, edukasi higiene dan sanitasi pangan, verifikasi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pembinaan kepada pengelola SPPG dan pihak terkait.
Rustam melanjutkan, pengawasan rutin, Dinas Kesehatan juga melakukan respons terhadap laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Pada Februari dan Agustus 2026, langkah yang dilakukan meliputi koordinasi penanganan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, investigasi epidemiologi di sekolah dan SPPG, identifikasi faktor risiko lingkungan dan pangan, serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan di laboratorium terakreditasi.
Hasil penanganan selanjutnya dicatat dan dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kementerian Kesehatan. Dinas Kesehatan juga memberikan umpan balik kepada SPPG sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Selain keamanan pangan dan kesehatan, rapat membahas data penerima manfaat, pengelolaan limbah SPPG, serta berbagai aspek teknis pelaksanaan MBG. Perangkat daerah dan anggota Satgas MBG menyampaikan masukan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Elfiani Sandri menegaskan koordinasi lintas sektor perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, setiap pihak memiliki peran yang saling berkaitan, mulai dari BGN, SPPG, perangkat daerah hingga pengelolaan limbah.
“Koordinasi harus terus kita perkuat sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Elfiani.
Ia menambahkan, pengawasan tidak berhenti pada kelancaran pelaksanaan program, tetapi juga menyasar keamanan pangan dan mutu layanan yang diterima masyarakat. (red)
















