
AlurNews.com – Antrean kendaraan untuk mendapatkan Solar Subsidi di sejumlah SPBU Tanjungpinang mendorong pemerintah kota mengevaluasi distribusi bahan bakar tersebut.
Evaluasi mencakup kebutuhan kuota, validasi administrasi kendaraan, penggunaan Fuel Card, serta pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada data Fuel Card, temuan lapangan, dan koordinasi lintas instansi.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Pelajari Sistem Fuel Card BBM Subsidi di Tanjungpinang
Sejumlah faktor menjadi perhatian, antara lain meningkatnya frekuensi pengisian, bertambahnya pengguna Fuel Card, serta peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi jenis Dexlite ke Solar Subsidi.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan distribusi Solar Subsidi berjalan lebih tertib, lancar, dan tepat sasaran. Kita perlu memperkuat validasi data kendaraan, mengoptimalkan penggunaan Fuel Card, serta meningkatkan koordinasi pengawasan agar pelayanan di SPBU dapat berjalan lebih baik,” ujar Riany, Rabu (14/10/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Data Disdagin mencatat sebanyak 2.486 Fuel Card telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 1.878 digunakan kendaraan asal Tanjungpinang, 71 kendaraan asal Kabupaten Bintan, 395 kendaraan asal Batam, dan 142 kendaraan dari luar Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan demikian, 608 kendaraan atau sekitar 24,46 persen berasal dari luar Tanjungpinang. Data tersebut akan menjadi bahan verifikasi administrasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, asal kendaraan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Selain memeriksa data pengguna, pemerintah juga menyoroti penurunan kuota Solar Subsidi. Alokasi untuk Tanjungpinang turun dari 18.041 kiloliter (KL) pada 2025 menjadi 16.880 KL pada 2026. Jumlah itu berkurang 1.161 KL atau sekitar 6,43 persen.
Penurunan kuota tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan kendaraan, frekuensi pengisian, dan kelancaran pelayanan di SPBU.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang menyepakati empat langkah perbaikan. Pertama, menyesuaikan kuota dengan kebutuhan operasional kendaraan dan karakteristik wilayah. Kedua, menertibkan administrasi kendaraan, termasuk memverifikasi data kendaraan dari luar daerah dan kendaraan yang menjalani mutasi.
Ketiga, mengoptimalkan aplikasi Fuel Card untuk memastikan kartu sesuai dengan kendaraan yang terdaftar sekaligus mendukung pelacakan transaksi. Keempat, memperkuat pengawasan melalui pemantauan SPBU, evaluasi pola pengisian, dan koordinasi lintas instansi.
Riany menegaskan, setiap langkah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, tata kelola distribusi Solar Subsidi semakin baik, antrean di SPBU dapat dikendalikan, dan BBM bersubsidi dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, validasi data, ketertiban administrasi, dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam perbaikan distribusi,” tegasnya. (red)
















