PLN Batam Beri Kompensasi Blackout Otomatis di Tagihan November 2026

Kantor Bright PLN Batam. (Foto: PLN Batam)

AlurNews.com – PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam memastikan kompensasi bagi pelanggan reguler yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout pada Senin (12/10/2026) akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik bulan November 2026.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, mengatakan pemberian kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.

Menurutnya, terdapat dua jenis layanan pelanggan yang memiliki mekanisme pemberian kompensasi berbeda, yakni pelanggan reguler dan pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B).

“Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggan reguler yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri untuk memperoleh kompensasi. Pengurangan akan diperhitungkan langsung dalam tagihan listrik November 2026.

Kompensasi Pelanggan Khusus 15–25 Persen

Sementara itu, kompensasi bagi pelanggan layanan khusus atau B2B memiliki mekanisme dan besaran yang berbeda dari pelanggan reguler.

Raditya menyebut, besaran kompensasi untuk pelanggan layanan khusus berkisar 15 hingga 25 persen dari total pemakaian listrik, bergantung pada jenis layanan yang diterima masing-masing pelanggan.

“Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan kelistrikan yang terjadi.

PLN Batam juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas penanganan gangguan tersebut.

Kerugian PLN Batam Belum Dihitung

Di sisi lain, PLN Batam hingga kini belum menghitung nilai kerugian yang dialami perusahaan akibat gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman total pada 12 Oktober 2026.

Pemberian kompensasi kepada pelanggan menjadi salah satu langkah yang dilakukan PLN Batam untuk memenuhi hak konsumen sesuai ketentuan tingkat mutu pelayanan yang berlaku.

Dengan kompensasi yang dijadwalkan masuk dalam tagihan November 2026, pelanggan reguler diharapkan dapat menerima pengurangan tagihan secara otomatis tanpa harus melalui proses pengajuan tersendiri. (ib)