Pimpin APDHI Kepri 2026–2031, Alwan Hadiyanto Siap Perkuat Peran Akademisi Hukum

Ketua APDHI Kepri Assoc Prof Dr Alwan Hadiyanto, SH, MH. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Assoc Prof Dr Alwan Hadiyanto, SH, MH, dipercaya memimpin Pengurus Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (PPD-APDHI Kepri) periode 2026–2031.

Ia berkomitmen memperkuat peran akademisi hukum melalui kolaborasi, penelitian, dan kajian hukum yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Kepengurusan tersebut resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (PPNAS-APDHI) Nomor 01/SK-APDHI Tahun 2026 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Pusat Daerah Provinsi Kepulauan Riau APDHI periode 2026–2031.

Baca Juga: Terpilih Sebagai Rektor Universitas Batam, Samsul Rizal Serukan Misi Pendidikan Unggul

Surat keputusan itu ditandatangani Presiden APDHI Prof D. H. Edi Setiadi, SH, MH.

Alwan menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut selama lima tahun ke depan. Ia menilai jabatan itu merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan komitmen, integritas, dan semangat kebersamaan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas terbentuknya PPD-APDHI Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2026–2031. Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Alwan, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, APDHI Kepri diharapkan menjadi wadah bagi para profesor dan doktor hukum untuk memperkuat kolaborasi akademik, bertukar gagasan, serta menyumbangkan pemikiran bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.

Ia juga berharap kepengurusan baru mampu menjalankan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia akademik, dan pembangunan daerah. Untuk itu, sinergi antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai penting dalam mendorong sistem hukum yang berkeadilan, memiliki kepastian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami, PPD-APDHI Kepri dapat menjadi organisasi yang aktif, produktif, dan memberikan kontribusi nyata melalui pemikiran serta kajian-kajian hukum yang berkualitas. Kami juga mengajak seluruh pengurus untuk bersama-sama menjalankan amanah ini demi kemajuan ilmu hukum dan penegakan hukum yang lebih baik,” kata dia.

Dengan kepengurusan periode 2026–2031, PPD-APDHI Kepri diharapkan semakin memperkuat kontribusi akademisi hukum dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, serta menjawab berbagai tantangan hukum dan dinamika pembangunan di Kepulauan Riau. (red)