
AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial KA, O, dan A. dalam dua penindakan terpisah di sejumlah lokasi di Batam,” jelasnya, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan KA dan O di salah satu tempat hiburan malam di Batam.
Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
“Penggeledahan di kamar hotel tersebut menghasilkan barang bukti berupa 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, dan lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KA diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
Kepada penyidik, O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, A mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
“Polisi masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk menelusuri sumber pasokan narkotika serta mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan antara pihak-pihak yang diamankan,” ujarnya. (ib)

















