AlurNews.com – Rasa sakit hati diduga menjadi pemicu pembunuhan seorang perempuan berinisial SA (24) di sebuah rumah kos kawasan Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
Pelaku berinisial A (20) diduga menyimpan dendam setelah tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, persoalan tersebut bermula pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban ketika melintas di dekatnya.
Perasaan sakit hati tersebut diduga berkembang menjadi dendam hingga berujung pada aksi pembunuhan.
“Motif sementara berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke kamar kos korban melalui jendela. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau hingga mengalami sejumlah luka tusuk.
Kasus ini terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban.
Merasa curiga, ibu kos kemudian menghubungi ketua RT setempat. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Sei Beduk bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat kamar dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan SA sudah meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai. Wajah korban tertutup kain dan terdapat sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, kemudian mendapatkan informasi bahwa A berada di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pemuda berusia 20 tahun tersebut. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya.
“Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. (Nando)


















