AlurNews.com – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendukung terhadap buruh yang berencana akan mogok nasional untuk menuntut pembatalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, aksi mogok nasional tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.
“Mencermati Kaum Buruh Indonesia akan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut,” kata Gatot melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (2/10/2020).
Baca Juga : Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan “Kakek Sugiono” di Ancam Pidana
Baca Juga : Ingatkan Ansar Soal Janji Sepeda Motor Untuk RT/RW, Tokoh Pemuda Bintan: Janji Kampanye Yang Logika Sajalah!
Gatot mengimbau agar jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut,” tandasnya.
Gatot menegaskan bahwa KAMI sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok di DPR.
Sebagai bentuk dukungan nyata tersebut, Gatot meminta simpatisan KAMI di seluruh Indonesia untuk bergabung bersama buruh menolak RUU Cipta Kerja.
Termasuk, kata Gatot, semua gerakan masyarakat sipil untuk berkolaborasi bersama menggalang kekuatan.
Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“KAMI berpendapat bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut,” kata dia.
Baca Juga : Tokoh Masyarakat Tempatan Kepri Merapat ke Soerya-Iman
Lebih lanjut, Gatot mengaku, sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja. Alasannya, karena bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan.
“Juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” kata Gatot.
“RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.”
Tak hanya itu, Gatot juga menyinggung hasil kajian Komnas HAM yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.
(hsn)