Bobi Anggota DPRD Batam Minta PT Petrus Indonesia Segera Bayar Pesangon 35 Ex Karyawannya

BATAM – Dua tahun satu bulan sudah perjuangan 35 mantan karyawan PT Petrus Indonesia menuntut hak pesangonnya yang juga belum di bayarkan oleh pihak perusahaan.

Dari melaporkan ke Disnaker kota Batam, melakukan gugatan ke PHI Tanjung Pinang hingga keluarnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang mewajibkan PT Petrus Indonesia membayarkan pesangon 35 mantan karyawannya senilai kurang lebih 2,2 milyar. Namun sepertinya pihak perusahaan juga belum memenuhi kewajibannya.

Belum lagi soal denda ketelatan gaji yang juga belum di bayarkan. Seakan perusahaan PMA ini tak taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berbagai cara telah dilakukan ke 35 mantan karyawan itu. Namun hingga saat ini, belum terlihat etikat baik dari PT Petrus Indonesia. Mereka hanya akan di bayar sekitar Rp 650 juta yang jauh dari sewajarnya.

Terkait persoalan yang menimpa 35 mantan karyawan PT Petrus Indonesia, Bobi Alexander Siregar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam yang juga anggota di komisi IV membidangi Tenaga Kerja dari fraksi Partai Hanura meminta pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

Sebab kata dia, pesangon tersebut sudah mutlak menjadi hak dari karyawan yang telah di PHK. “Kita minta PT Petrus Indonesia segera mengikuti putusan MA dan membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan yang di PHK,” tegas Bobi diwawancarai AlurNews.com, Jum’at, 16/10/20.

Selaku perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, tegas Bobi, pihaknya meminta pihak perusahaan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Jangan sampai hal ini berlarut-larut. Ini kan sudah dua tahun. Apa yang menjadi hak dan kewajiban, silahkan di selesaikan secara musyawarah,” harapnya.

Jika penyelesaian musyawarah tak dapat menemukan titik solusi ke-dua belah pihak. Bobi menyarankan agar ke 35 mantan karyawan tersebut segera mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Niaga Medan.

“Kalau pesangonnya tak di bayarkan dengan alasan perusahaan tak sanggup. Maka sebaiknya di ajukan ke Pengadilan Tata Niaga untuk sita aset. Jangan bilang tidak sanggup, padahal sanggup. Pesangon itu sudah menjadi hak bagi karyawan permanen yang di PHK,” tegasnya lagi.

Terkait Tenaga Kerja Asing yang diduga bekerja belasan tahun bekerja tanpa keahlian khusus di perusahaan tersebut, Bobi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan nantinya.

Namun untuk itu, pihaknya tetap berharap persoalan PHK segera dapat diselesaikan dengan baik.(red)