PT Petrus Indonesia Abaikan Putusan MA, Ex Karyawan: Bayar Pesangon Kami

BATAM – Puluhan mantan Karyawan PT Petrus Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, Kamis, 15 Oktober 2020. Mereka menuntut hak pesangonnya yang belum terbayar sejak di PHK sepihak pada akhir 2018 oleh PT Petrus Indonesia.

Di depan PT Petrus Indonesia mereka berorasi meneriakkan “Bayar bayar, bayar pesangon kami sekarang juga” sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Bayar Pesangon Kami”,

“Bayar pesangon aja kok repot, tapi katanya pengusaha sukses,” kata ex karyawan dalam spanduk yang dibentangkan di depan PT Petrus Indonesia.

Makbul salah satu koordinator 35 ex karyawan PT Petrus Indonesia menuntut pesangon mengatakan, meski telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang mewajibkan PT Petrus Indonesia segera melakukan pembayaran atas pesangon kepada 35 mantan karyawannya, namun pihak perusahaan juga belum memenuhi kewajibannya.

Ia menyebut, PT Petrus Indonesia terkesan mengabaikan dan tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung.

Untuk itu, ia bersama 34 rekannya seperjuangannya akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Niaga Medan untuk dilakukan sita aset.

“Kami sudah berkali-kali berjumpa manegemant perusahaan. Tapi mereka sepertinya tidak ada etikat baik. Mereka tetap ingin membayar 650 juta. Sementara yang harus dibayar sekitar 2 milyar lebih,” katanya.

“Kami akan lanjutkan persoalan ini ke Tata Niaga agar dilakukan sita aset,” tegasnya.

Selain itu, Makbul juga mengatakan, dalam aksi mereka juga menuntut atas pembayaran denda keterlambatan gaji yang hingga kini juga belum dibayarkan oleh PT Petrus Indonesia.

“Jadi kami mengambil kesimpulan, untuk menyudahi pembicaraan yang tak ada ujungnya itu. Dan kembali membahas masalah denda keterlambatan gaji dimana denda tersebut ada surat pernyataan nya, yang di tanda tangani langsung di atas materai 6000 oleh pihak Perusahaan,” ungkap Makbul.

Dalam aksi puluhan mantan karyawan PT Petrus Indonesia, mereka juga mengungkapkan, bahwa di dalam perusahaan tersebut ada Tenaga Kerja Asing yang bekerja belasan tahun tanpa memiliki keahlian khusus.

“Apalagi ada didalam sana, ada beberapa Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya tidak bisa apa-apa. Sudah belasan tahun mereka bekerja disana,” kata koordinator aksi puluhan mantan karyawan PT Petrus Indonesia.

Dalam berita sebelumnya, Makbul menyebut, dampaknya dari PHK sepihak yang dilakukan PT Petrus Indonesia, 2 rekannya digugat cerai oleh sang istri.

Hingga berita ini kembali dipublikasikan, pihak PT Petrus Indonesia yang dihubungi melalui pesan whatsApp masih memilih bungkam.(red)