JAKARTA,AlurNews.com– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Pantauan di lokasi, Habib Rizieq keluar dari Mapolda Metro Jaya dalam keadaan kedua tangan diborgol. Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Habib Rizieq Shihab tampak mengangkat kedua tangannya yang telah diborgol.
Habib Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Acara yang dilakukan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Dia didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memberikan hak kepada Imam Besar FPI selama pemeriksaan. Habib Rizieq diberikan waktu untuk menjalani salat zuhur dan ashar.
“Salat sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Sumber: inewsid