BATAM,AlurNews.com – Pangkalan TNI AU (Lanud) Hang Nadim bersama Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memberikan Surat Peringatan keras dan surat pernyataan terhadap peternakan babi sehari sebelumnya dilaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang peternakan yang ada di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Kamis (04/02/2021).
Dalam patroli kali ini Ditpam BP Batam yang dibantu Lanud Hang Nadim memberikan surat atau pernyataan kepada warga yang mempunyai peternakan Babi atau hewan lainnya agar bisa mematuhi surat dan pernyataan tersebut.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan hari ini akan bersifat himbauan dan pernyataan kesanggupan warga yang mempunyai peternakan babi/sapi dan sejenisnya, berkenan untuk membongkar sendiri peternakan mereka.
Sementara itu Kanit Penindakan Ditpam BP Batam Ahmad Supriyadi, menyebutkan surat/pernyataan ini (berlaku) tujuh hari.
“Isinya adalah pemberitahuan dan himbauan untuk membongkar sendiri rumahnya, dan SP1 satu tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika warga tak menggubris surat tersebut, maka akan dilaksanakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan dari Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam. Namun jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,“ungkap Ahmad Supriyadi.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan.
Ahmad Supriya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim.
(rls)