JAKARTA, AlurNews.com – Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4), dikutip dari Antara.
Dia pun berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. “Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial.
KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Atas perintah Azis Syamsuddin, selanjutnya, ajudan dia menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.