
AlurNews.com – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri menegaskan perkara tersebut merupakan dugaan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya mengawasi proses pemeriksaan untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga:Â Tujuh Mantan Kapolri Temui Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri
Ia memastikan pengawasan internal berjalan untuk menjaga profesionalitas dan proporsionalitas penanganan perkara tersebut.
“Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku pada periode 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep Safrudin.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Mereka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flashdisk.
Yusril Pastikan Hak Hukum Tersangka Terjamin
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tetap menjamin hak hukum Listyo Sigit dan dua jenderal Polri lainnya meskipun telah berstatus tersangka.
Ia menegaskan, ketiganya berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum serta mengajukan praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum, untuk melakukan praperadilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHAP. Itu sepenuhnya akan kita jamin,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Kompas.com. (red)

















