
BALI, ALURNEWS.COM – Salah satu pemilik akun media sosial (medsos) yang mengunggah ajakan “demo” larangan mudik di Gilimanuk dipanggil Polres Jembrana, Bali, Jumat.Â
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan jajaran reskrim telah memanggil pemilik akun yang postingannya dinilai provokatif.
“Kami panggil dan mintai klarifikasi terkait postingan itu. Intinya kami tidak mau ada yang mengganggu kamtibmas di wilayah kami,” kata AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa ditulis Sabtu (8/5/2021).
Unggahan di salah satu grup dalam Facebook yang dilakukan pemilik akun inisial SH dinilai provokatif. Sebab, selain status ajakan “demo” larangan mudik di Gilimanuk, ia juga mengajak untuk memblokade jalan apabila tetap tidak diizinkan menyeberang ke Jawa.Â
Polres bersama jajaran terkait, baik TNI dan Brimob berupaya semaksimal mungkin mengamankan instruksi pimpinan terkait Operasi Ketupat Agung, salah satunya larangan mudik.
“Di pos penyekatan juga dilapisi Brimob sebanyak 30 orang. Pemudik dan mobil travel kami pantau. Tetap kami minta putar balik,” tambah perwira asal Tabanan ini.
Upaya ini menurutnya dilakukan Polri bersama-sama instansi terkait demi keamanan dan kenyamanan mencegah penyebaran virus corona.
Kapolres mengingatkan agar tidak ada lagi yang membuat status provokatif apalagi mengajak orang lain, mengganggu ketertiban dan keamanan yang sudah kondusif saat ini.
Informasi yang dihimpun, pemilik akun yang dipanggil Polres Jembrana itu sudah mengakui kesalahannya. Dan telah membuat video pernyataan permintaan maaf untuk tidak mengulangi tindakannya. Bahkan pemilik akun S. H itu juga meminta masyarakat untuk menaati larangan mudik dari pemerintah.(*)