
BATAM, AlurNews.com – Luar biasa, itulah kata yang tepat untuk Satlantas Polresta Barelang. Setelah mendapatkan laporan adanya mobil truk bermuatan diluar kapasitas. Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Fimansyah langsung merespon cepat.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Fimansyah saat mendapatkan informasi dari Media AlurNews.com, ia langsung memerintahkan personilnya untuk segera mengecek keberadaan mobil truk yang dimaksud.
Baca juga: Membahayakan, Mobil Truk Bertuliskan PT.Batam Tran Bebas Melintas dengan Muatan Berlebihan
Tidak butuh waktu lama, personil Satlantas Polresta Barelang dengan gerak cepat langsung menemukan keberadaan mobil truk tersebut beserta sang sopir dibilangan Batam Centre.
“Kita berikan tindakan berupa penilangan, dan himbauan agar tidak melakukan hal serupa yang berpotensi akan membahayakan diri sendiri atau pengendara lainnya,” kata Kompol Ricky Fimansyah, Rabu, 22/12/21 siang.
Dalam video yang diterima media ini, sang sopir pun mengakui kesalahannya.
Terkait kejadian ini, Kompol Ricky berharap, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak ditiru oleh pihak lainnya. “Demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Karena ini sangat berbahaya. Jika harus membawa muatan seperti ini. Sebaiknya bisa menghubungi dan meminta pengawalan dari pihak Satlantas,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, mobil bertuliskan PT Batam Tran Machinery Movers terlihat bebas melintasi jalanan Kota Batam dari arah Batu Aji menuju Batam Centre dengan membawa muatan sebuah kontainer panjang yang diluar kapasitas.
Mobil truk berplat BP 9458 DY ini tampak tengah membawa sebuah kontainer berukuran besar. Bahkan, kontainer yang diangkut lebih panjang daripada mobil truk yang mengangkut.
Dari wilayah Mukakuning hingga menuju jalan wilayah Batam Centre. Mobil truk ini tanpa pengawalan. Padahal, sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, Rabu, 22/12/21, pukul 11:30 Wib.
Saat diikuti oleh awak Media AlurNews.com. sang supir dan kenek tampak terlihat santai tanpa beban. Entah siapa yang meminta keduanya membawa muatan yang tidak sesuai kapasitas mobil truk tersebut. Seakan mereka tidak takut akan sanksi yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(Red)

















