Sidang Gugatan Rudy Haryanto, Musrin Apresiasi Bukti-bukti yang Dihadirkan Camat Meral dan Lurah Sungai Raya

Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS Penasehat Hukum Gunandi, Penasehat Hukum Gunandi Tergugat 1 hingga tergugat VII. (ft. AlurNews.com)

KARIMUN, AlurNews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali mengelar sidang pembuktian terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto, atas tumpang-tindih sebidang tanah seluas 2.200 m2, di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Selasa (11/01/2022).

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Madi, SH.,MH. Agenda persidangan pembuktian dari Kecamatan Meral selaku tergugat IX, dan pembuktian dari Kelurahan Sungai Raya selaku terguat X. Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS Penasehat Hukum Gunandi, Penasehat Hukum Gunandi Tergugat 1 hingga tergugat VII memberikan apresiasi kepada pihak-pihak tergugat lainnya yang telah menunjukkan bukti-bukti kongkrit kepada majelis hakim.

Baca juga: Disidang PN Karimun, PH Camat Meral dan Lurah Sungai Raya Tunjukkan Bukti Gunandi Pemilik Tanah SAH

Musrin dari kantor hukum MUSRIN & REKAN, selaku kuasa hukum tergugat I sampai tergugat VII, mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi atas bukti-bukti yang dihadirkan oleh tergugat IIX dan X atas asal-usul kepemilikan SHM kliennya atasnama Gunandi Tergugat 1.

“Pembuktian dari tergugat IIX sampai X sangat kita apresiasi, karena mereka menghadirkan bukti-bukti terkait asal-usul tanah, terkait asal-usul jual beli kepada klien kita atas nama Gunandi, hingga terjadinya SHM yang diterbitkan oleh pihak BPN Tanjung Balai Karimun. Saya kira tadi sangat transparan semua ya, terbuka semua berkas-berkas yang asli baik itu dari Kelurahan dan Kecamatan atas kepemilikan SHM Klien kita,” kata Musrin kepada wartawan.

Musrin berharap, dengan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para tergugat. Majelis Hakim bertidak bijak untuk membuat keputusan nantinya.

“Persidangan berikutnya kita selaku tergugat I hingga 7 bersama BPN akan menghadirkan bukti-bukti suratnya. Harapan kita agar Majelis Hakim dalam hal ini harus bijak dalam menelaah bukti-bukti surat yang kami hadirkan. Kami percaya Majelis Hakim independensi terjaga dalam kasus ini, dan ini sangat kita harapkan,” tutup Musrin.

Adapun bukti- bukti surat yang dilampirkan oleh Pihak Kecamatan Meral selaku tergugat IX, adalah sebagai berikut: