AlurNews.com – Petualangan As alias Bi, residivis spesialis pembobol rumah kosong di Batam berakhir di balik jeruji penjara.
Tersangka ditangkap tim Jatanras Polda Kepri usai beraksi di dua TKP di kawasan Sekupang, Batam.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Belum lama ini bebas dan beroperasi kembali di dua lokasi wilayah Kecamatan Sekupang, kota Batam,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa di Polda Kepri, Rabu (13/04/2022).
Laporan pencurian rumah kosong diterima polisi tanggal 12 April 2022. Menurut Roby, pencurian dilakukan tersangka pada tanggal 7 April dan 10 April 2022.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengincar rumah-rumah kosong, terutama pada saat bulan puasa hingga Idul Fitri.
Dalam melakukan aksinya, tersangka bekerja sama dengan dengan dua orang yang bertugas mencari target dan melakukan pengintaian rumah yang menjadi sasaran.
“Tersangka As alias Bi tugasnya melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu maupun jendela,” ujarnya.
TKP pertama berada di Ruli Tiban 2, sementara TKP kedua terjadi di Perumahan Pesona Rhabayu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Tersangka berhasil ditangkap berkat pantauan CCTV sekitar lokasi kejadian. Rekaman menunjukkan tersangka menggunakan mobil Avanza.
Atas informasi itu, Roby menuturkan tim kemudian melakukan pemantauan berdasarkan Nopol mobil Avanza yang telah dikantongi.
“Berdasarkan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh tersangka,” jelasnya.
Tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan mengamankannya saat berada di sekitaran Kawasan Jodoh, Kota Batam, Selasa (12/04/2022) malam.
Dari tangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa lat yang digunakan saat berkasi.
Di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 tang jepit, 1 obeng minus, 1 kunci inggris, 1 kunci L, 1 cuting dengan gagang warna Orange, 1 linggis, 2 regulator tabung gas.
Selain itu, barang bukti hasil jarahan juga berhasil diamankan, di antaranya 10 unit jam tangan, 4 cincin perhiasan, 1 gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 tas slempang warna Coklat, 2 tas ransel, 1 tas sandang.
“Kami juga mengamankan seekor kucing himalaya warna Hitam keabuan milik korban yang turut serta dibawa kabur tersangka,” ujar Roby kembali.
Roby menambahkan tim Jatanras masih melakukan pengejaran kepada kedua pelaku lainnya yang terlibat melakukan pencurian bersama tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (ib)