AlurNews.com – Satu anggota Polresta Barelang berinisial JO, dikabarkan ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun atas tindakan upaya penyelundupan catridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei yang menyebut JO merupakan anggota aktif Polri berpangkat Briptu dan berusia 30 tahun.
Penangkapan terhadap anggota Kepolisian ini bermula ketika Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Dari informasi yang kami terima, gerak-gerik yang bersangkutan di atas kapal dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 50 unit catridge vape yang diduga mengandung narkotika dan disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki milik JO.
“Pada saat diamankan ditemukan sekitar 50 vape. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim Bea Cukai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Nona juga menyebutkan bahwa saat ini Polda Kepri masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan apakah tindakan itu pernah dilakukan berulang kali serta adanya pihak lain yang terlibat.
Hal ini juga disebutkan menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah anggota polisi lainnya dari jajaran Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja, Nona mengaku belum menerima laporan terkait hal tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Saat ini kasus masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.
Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih mendalami asal-usul barang serta tujuan membawa puluhan vape tersebut ke Indonesia.
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah vape tersebut akan diperjualbelikan atau hanya untuk penggunaan pribadi. Nona menambahkan, JO saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Karimun.
“Yang bersangkutan sudah ditahan sekitar lima sampai enam hari dan masih ditangani oleh Polres Karimun karena locus pidananya berada di wilayah tersebut,” jelasnya. (Nando)


















