AlurNews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam meminta DPRD Kota Batam untuk mengawal tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (12/5/2022).
“Iya, tadi teman-teman (Buruh) menyampaikan tujuh pernyataan sikap yang meminta DPRD Batam mengawal,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman.
Pihak buruh menyampaikan pernyataan sikap di antaranya menolak revisi no 12 Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Ombudsman Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki Subtansi UU Cipta Kerja.
“Karena bicara tentang revisi Undang-Undang Cipta Kerja itu wewenang pemerintah pusat dan DPR RI bukan daerah. Maka nanti ini akan kita bantu untuk menyampaikan ke level lebih tinggi ke provinsi dan juga pemerintah pusat itu yang paling utama,” jelasnya.
Kemudian, buruh menolak UU Cipta Kerja dan meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dikembalikan ke subtansi UU nomor 13 2003.
Karena, aturan tersebut tidak berpihak kepada buruh di Indonesia. Lalu, menolak revisi UU no 21 tahun 2002 tentang serikat pekerja atau buruh. Selanjutkan, Ratifikasi kovensi ILO no 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, tolak upah murah dan Outsourcing, revisi SK 2021 Kota Batam tetapkan UMK 2021 Kota Batam sesuai putusan MA, dan terakhir realisasikan cabang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kota Batam.
Menurut buruh hal itu memberatkan terutama soal biaya karena berada di Tanjung Pinang.
“Mereka juga membahas PHI yang selama ini memang ada di Tanjungpinang. Sementara, kasus buruh industri banyaknya di Batam sebanyak 55 persen. Ketika ada permasalahan dengan antara pekerja dengan perusahaan mereka ingin persoalan ini tuntas sampai PHI. Mereka berat di transportasi,” kata Aman.
Selain itu, buruh juga meminta agar ada pertemuaan tiga bulan sekali antar buruh, pemerintah dan DPRD Kota Batam.
Aman menambahkan, pihaknya berencana menjadwalkan agenda tersebut, sehingga, persoalan buruh bisa terselesaikan dengan baik.
“Ada hal yang positif disampaikan agar terjadi komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan di Batam bersama dengan para buruh termasuk juga DPRD Kota Batam. Saya tadi merespon dengan baik kapan saja dan makanya nanti kita agendakan secara periodik untuk berdiskusi,” bebernya. (Sirait)