Pelat Nopol Putih Belum Diterapkan di Kepri, Polisi: Ada yang Pakai Akan Kami Tindak

Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Penggunaan pelat kendaraan berwarna nomor polisi (nopol) putih dengan tulisan hitam belum diberlakukan di wilayah Kepri.

Pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nopol putih di jalanan bakal ditilang kepolisian. Sejauh ini pelat nomor dengan warna baru tersebut belum diterapkan meski aturan telah ditetapkan.

“Saat ini masih dalam proses pengadaan, dan pemberlakuan secara resmi belum dilaksanakan,” kata Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto, Kamis (2/6/2022).

Tri menyebutkan jika ada kendaraan yang saat ini sudah menggunakan pelat dengan warna dasar putih tulisan hitam maka akan ditilang oleh petugas.

“Nantinya penerapan plat nomor yang baru itu akan dilakukan bertahap,” sebutnya.

Tri berharap masyarakat agar tidak mengganti pelat kendaraan dengan pelat nomor yang baru, karena penerapan belum dilakukan atau diterapkan di Kepri.

“Jika pun nanti diterapkan akan secara bertahap dan yang plat kendaraan masih hitam jangan takut ditilang polisi karena pergantian tidak sekaligus,” ujarnya

Tri mengimbau kepada masyarakat Kepri agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan TNKB.

“Gunakanlah pelat kendaraan sesuai aturan saat ini, untuk pergantian warna saat ini material masih dalam pengadaan. Jangan sekali-kali mengganti secara pribadi pelat nomor dasar hitam ke putih karena itu belum disahkan,” imbaunya.

Tri menegaskan jajaran Ditlantas Polda Kepri dan polres akan menilang kendaraan yang secara pribadi mengganti pelat kendaraan ke warna putih.

“Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sebelumnya terlihat di jalanan kota Batam ada kendaraan yang telah menggunakan pelat nomor warna putih tulisan hitam, padahal untuk penerapannya belum diterapkan di wilayah Kepri. (Bob)