AlurNews.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.
Tidak hanya itu, aturan yang mulai diterapkan sejak Senin (27/6/2022) kemarin, calon pembeli minyak goreng curah dengan pembelian maksimal 10 kilogram, juga dapat membeli dengan menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Walau demikian, aturan baru ini tampaknya masih belum dapat terealisasi penuh di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diakui oleh distributor minyak goreng curah di Batam, Nitrogenius Putra yang menyebut hingga saat ini pemerintah daerah belum melakukan sosialisasi.
Begitu juga dari pihak pabrik yang masih belum memberikan pernyataan terbaru terkait sistem pembelian minyak curah.
“Masih beli seperti biasa. Belum ada arahan baru kalau pembeli wajib pakai aplikasi atau KTP,” terangnya saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Terkait harga jual, ia mengaku masih mengikuti anjuran pemerintah sesuai HET, dengan harga Rp14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.
Kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP ini, diakui sangat membingungkan oleh Romauli, salah satu warga Batam Center yang ditemui di Pasar Mega Lagenda Batam Center.
Sebagai ibu rumah tangga, Romauli mengaku hal ini sangat membingungkan dan hanya akan membuat masalah baru lagi.
“Aturan itu hanya akan buat ribet saja. Ngapain mau beli minyak curah pakai aplikasi atau KTP,” keluhnya. (Sirait)