AlurNews.com – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepri berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau elektronik tilang di Kepri.
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penerapan e-TLE yang akan dimulai pada September mendatang.
“Saat ini direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal,” kata Tri Sabtu (23/7).
Tri menyebutkan saat ini kesiapan untuk sarapan prasarana pendukung penerapan e-TLE tengah terus dipersiapkan sehingga saat penerapan bisa berjalan lancar.
“Semua kesiapan saat ini masih terus on progres,” sebutnya.
Tri menerangkan penerapan e-TLE di wilayah Kepri direncanakan akan serentak dengan beberapa polda lainnya yang belum menerapkan penilangan elektronik.
“Direncanakan akan di-launching bersama oleh kakorlantas, semoga tidak ada penundaan atau halangan lainnya,” terangnya.
Mantan Subditlaka Ditgakkum, Korlantas Polri itu menerangkan untuk proses hukum penerapan e-TLE pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
“Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya,” ujarnya.
Tri menambahkan untuk sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan raya saat ini pihaknya masih menunggu rencana penerapan final oleh Korlantas Mabes Polri.
“Semoga Agustus sudah bisa dilaksanakan jika tidak ada halangan,” ujarnya. (Bob)