MAKI Temukan Adanya Dugaan Belasan Kapal Pengangkut Limbah B3 Masuk Kepri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: istimewa/detik.com)

AlurNews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan penyelundupan limbah B3 yang diangkut belasan kapal yang tiba di Provinsi Kepri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan penyelundupan barang yang diduga limbah B3 yang diangkat 13 kapal dari negara tetangga ke Provinsi Kepri, Indonesia.

“Dari 13 kapal itu awalnya ditemukan memasuki pelabuhan di Kepri diduga kapal tersebut tidak memenuhi syarat untuk berlayar,” kata Bonyamin.

Ia menyebutkan bahwa barang yang diduga limbah tersebut diangkut salah satu kapal tersebut telah dilakukan uji laboratorium, oleh laboratorium yang berwenang dan merupakan limbah beracun bukan sebagaimana tertuang dalam dokumen kapal tersebut, Fuel oil.

“Dari sisi itu maka saya akan melaporkan kepada penyidik Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk disidik sebagai dugaan mengimpor limbah tanpa izin dan itu pasti membahayakan,” sebutnya m

Bonyamin menjelaskan, diduga limbah yang diangkut kapal dari negara tetangga tersebut nantinya akan ditimbun di lubang-lubang bekas galian tambang yang ada di sejumlah wilayah Kepri.

“Ini kan sangat berbahaya,” jelasnya.

Bonyamin juga menerangkan akibat penyelundupan barang yang diduga limbah B3 itu negara kehilangan miliaran PNBP.

“Tapi nyatanya pelanggar hanya didenda administrasi karena ketidaksesuaian pembongkaran dari yang diberitahukan dengan yang dibongkar,” terangnya.

Koordinator MAKI itu juga menambahkan bahwa jalur yang digunakan untuk melewatkan barang yang diduga limbah B3 itu juga dikatakan jalur aman karena tidak ada pengecekan.

“Saya akan mendorong instansi berwenang untuk mencabut izin fasilitas jalur hijau yang tidak perlu dicek barangnya,” ujarnya.

Bonyamin juga meminta kepada KSOP atau Syahbandar agar melakukan penyidikan pelayaran belasan kapal yang diduga izin berlayar tidak sesuai.

“Saya juga minta kepada Syahbandar atau KSOP untuk melakukan penyidikan berlayar tanpa izin yang disyaratkan atau lengkap. Banyak hal yang bisa dilakukan penindakan hukum dari pelayaran ilegal, limbah beracun dan hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP,” ujarnya.

Bonyamin mengarah bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melakukan pelaporan di Kementerian KLHK dan akan turun langsung ke Kepri agar dilakukan penyidikan.

“Di Kepri kan sering melakukan penindakan impor limbah beracun oleh KLHK dan kemarin ada yang dihukum 7 tahun,” ujarnya. (Bob)