Ajukan Permohonan Pembuatan Paspor, WNA Bangladesh Diamankan Kanim Dumai

Petugas imigrasi mengamankan WNA Bangladesh yang coba melakukan pengajuan permohonan paspor di Kanim Dumai, Selasa (2/8/2022). (Foto: Kanim Dumai)

AlurNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh yang melakukan permohonan pembuatan Paspor Republik Indonesia pada Selasa (2/8/2022).

Pemohon Paspor dengan inisial MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan. 

“Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting, saat memberi keterangan media.

Seperti yang telah diketahui, petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat dan tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.

Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai. 

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.

“Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan paspor paska melonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan!” seru Kakanwil.

Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia). “Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini,” pesan Jahari. (Golan)