Pendapatan Pemutihan Pajak Tahap I di Kepri Capai Rp39,6 Miliar

Warga antre bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Kepri. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Kepri mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Dalam program tahap pertama ini, pendapatan yang dihasilkan mencapai mencapai Rp39,6 miliar.

Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tahap pertama yang berlangsung 1 Juli – 31 Agustus 2022 dimanfaatkan 49.645 unit kendaraan. Sebanyak 22.106 unit kendaraan mendapatkan diskon 50 persen pajak kendaraan baru, sementara 46.671 mendapatkan penghapusan denda pajak 100 persen.

Sebanyak 6.847 unit kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 100 persen.

“Insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor selama berlangsung program tersebut mencapai 31,3 miliar,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

Reni mengemukakan program pemutihan pajak tahap kedua mulai dilaksanakan 20 September – 30 November 2022. Namun pemotongan pajak kendaraan bermotor hanya 30 persen.

“Setelah program pemutihan pajak pertama berakhir, pemilik kendaraan mulai jarang membayar pajak kendaraan. Kami prediksi mereka menunggu program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua,” ujarnya.

Menurut dia, program pemutihan pajak mencapai target penerimaan, selain membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

“Kami targetkan penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan tahap pertama dan kedua mencapai Rp50 miliar,” tuturnya.

Reni menambahkan target pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan tahun 2022 sebesar Rp1,1 triliun. Target pendapatan tersebut kemungkinan ditingkatkan pada anggaran perubahan tahun 2022.

“Sekarang masih dibahas berapa peningkatan target penerimaan pajak kendaraan,” katanya. (ib)