Singapura dan Malaysia Sudah Cabut Aturan Pakai Masker dalam Ruangan, RI Kapan?

Masyarakat menggunakan masker saat aktivitas di luar ruangan. (Foto; AP)

AlurNews.com – Dua negara tetangga terdekat Indonesua, Malaysia dan Singapura sudah mencabut aturan wajib masker dalam ruangan, Rabu (7/9/2022). Pemakaian masker akan menjadi pilihan masing-masing orang di Malaysia.

Lebih dahulu dari Malaysia, Singapura sudah lebih dulu mencabut aturan masker di akhir Agustus.

“Masker wajah di dalam ruangan akan segera menjadi opsional,” kata Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin, menambahkan bahwa masker tetap wajib dipakai di transportasi umum dan fasilitas kesehatan.

Pelonggaran terbaru ini dilakukan saat situasi COVID-19 terus membaik di Malaysia. Kasus baru COVID-19 di Malaysia telah menurun sejak puncak sebelumnya mencatat lebih dari 30.000 infeksi pada Maret tahun ini.

Mungkinkah Indonesia akan segera menyusul penggunaan masker di dalam ruangan?

Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, kemungkinan pelonggaran masker belum bisa dilakukan saat ini. Kenaikan kasus COVID-19 masih tercatat fluktuatif, sehingga masyarakat disarankan untuk memakai masker di dalam ruangan.

“Kalau sekarang dari data yang ada, masih ada peningkatan kasus, kita belum merekomendasikan ke arah sana, jadi artinya tetap kita masyarakat harus memakai masker,” beber Adib saat beberapa waktu lalu di Gedung Dr R Soeharto, Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022) dikutip dari detik.com.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, menyebut kemungkinan masyarakat bisa kembali hidup ‘normal’ jika tak ada lagi varian baru Corona dengan karakteristik lebih ‘ganas’.

“Januari tahun depan? Ya semoga, sangat tergantung daripada peningkatan kasus dengan adanya sub varian baru, jadi Indonesia bisa bebas? Bisa,” jelas Maxi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ib)