
AlurNews.com – Kepolisian Kawasan Pelabuhan atau Polsek KKP Batam ungkap 4 calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 6 hari dan terjadi di 3 TKP.
Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan 4 pelaku ini berinisial S (55) mantan seorang kapten kapal, M (45), YP (45) dan W (41) seorang perempuan.
“Penangkapan yang pertama terjadi pada hari Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batuampar,” kata Kapolsek didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas Ardianto dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: 2 Penyalur PMI Ilegal Diciduk Polisi di Pelabuhan Harbourbay
Kronologis penangkapan itu bermula saat Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pemberangkatan PMI ilegal, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pria tersangka M diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI.
Dari hasil interogasi tim kembali mengamankan 1 pelaku lain beserta 7 orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan. Dari hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa orang yang melakukan perekrutan terhadap 8 orang korban tersebut adalah pelaku F (DPO) yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia.
Setelah itu pelaku F menyerahkan calon PMI kepada tersangka T selaku kordinator penampung di Sei Jodoh, Kota Batam. Kemudian Tersangka T menyerahkan kembali calon PMI tersebut kepada tersangka M untuk dibantu keberangkatannya, kemudian tersangka M meminta tolong kepada tersangka S (salah satu ex kapten kapal) agar di permudah dalam pengiriman calon PMI tujuan Malaysia.
Penangkapan selanjutnya dilakukan usai pengembangan terhadap perkara sebelumnya, tim berhasil mengamankan 1 pelaku yang baru saja membelikan tiket untuk korban. Polisi langsung mengamankan pelaku W (perempuan) pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 13.45 wib. Pelaku W bersama satu orang diduga Korban asal Lombok Timur ditemukan di salah satu cafe di Pelabuhan Harbourbay.
Setelah diinterogasi ternyata masih ada satu korban asal Lombok yang berada di mobil pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang terparkir di halaman parkir Pelabuhan Harbourbay.
Masih di hari yang sama, pukul 21.00 wib tim melakukan pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain, yang ditemukannya satu korban di salah satu rumah di Perumahan Taman Sari Hijau, Sekupang yang diduga sebagai tempat penampungan PMI ilegal. .
Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan modus pelaku S, M dan YP memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos-kosan yang sudah disediakan di wilayah Jodoh (rumah Kos Garuda Mas).
“Keuntungannya Rp600.000 per orang,” kata Jaya.
Semntara itu pelaku W bermodus memberangkatkan calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay dan menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang sebelum calon PMI ilegal diberangkatkan.
Jaya mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar berangkat sesuai prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana.
Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Pije)
















