AlurNews.com – Pelaku pengiriman alias kurir Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap di Batam. Modusnya saat beraksi yaitu pura-pura mancing ikan.
Kurir yang ditangkap berjumlah dua orang, yaitu SR (39) dan BS (31). Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin mengatakan SR lebih dulu ditangkap yaitu pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB di perairan belakang PT McDermott Kecamatan Batuampar.
Baca juga: Polsek KKP Batam Ungkap 4 Calo PMI Ilegal, Keuntungan per Orang Rp600 Ribu
“Pelaku BS ditangkap pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 00.10 WIB di perairan PT NOV Kecamatan Batuampar,” kata Salahuddin dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mendapat informasi ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Perairan Tanjunguma.
Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap langsung bergerak. Sekira pukul 23.00 WIB tim melihat boat melintas dengan membawa muatan satu penumpang.
Saat dikejar dan berhasil diberhentikan pelaku SR mengaku sebagai tekong boat. Ia bahkan menunjukkan alat pancing yang dibawanya. Tekong dan satu penumpang tersebut lalu dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang.
Polisi kembali mendapat informasi pemberangkatan calon PMI ke Malaysia pada Selasa (13/2/2023). Tim pun berpatroli menggunakan boat fiber di sekitaran Batuampar. Sekitar pukul 00.10 WIB, tim melihat satu boat melintas membawa muatan penumpang.
Tim langsung melakukan pengejaran, saat tertangkap pelaku juga beralasan hendak pergi memancing dan menunjukkan alat pancing yang dibawanya. Pelaku BS ini dan satu penumpang yang dibawanya pun lalu digiring ke kantor Satpolairud Polresta Barelang.
Salahuddin mengatakan menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, dengan modus pergi memancing padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi PMI di Malaysia.
“Para pelaku hanya mengantar ke OPL, nanti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia, dengan mendapat keuntungan sekira Rp3,5 juta per orang, para calon PMI ini berasal dari daerah Lombok, Aceh dan Sumatra,” ujarnya.
Salahuddin mengimbau masyarakat untuk tidak tegiur bujukan atau iming-iming untuk mendapat gaji besar di Malaysia. Sebab jika tidak berangkat dengan remsi banyak hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal.
“Saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp15 miliar. (Pije)