IJTI Kepri Kecam Tindakan Permintaan Penghapusan Rekaman Wagub Kepri

Ketua IJTI Kepri, Gusti Yennosa. (Foto: instagram gusti yennosa)

AlurNews.com – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Gusti Yennosa, memberikan tanggapan terkait dugaan penghalangan dan permintaan hapus rekaman video yang dilakukan oleh oknum keamanan terhadap jurnalis TV Kepri bernama Wine.

Sebelumnya, dua jurnalis perempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau diminta untuk menghapus rekaman saat melakukan peliputan pembagian sembako murah Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang dilaksanakan di Pasar Aku Tahu Centre, Seipanas, Batam, Rabu (8/3/2023) lalu.

Ironisnya, permintaan menghapus rekaman ini terjadi saat peringatan Hari Perempuan Internasional, di saat keduanya tengah mengambil rekaman video Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi saat menyampaikan sambutan.

Baca juga: Liputan Pembagian Sembako Murah, Dua Jurnalis Perempuan di Batam Diminta Hapus Rekaman Wagub Kepri

Terkait hal ini, Gusti Yennosa menegaskan bahwa pihaknya telah menanyakan hal tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, serta meminta penjelasan terkait protokol yang harus diikuti dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Gusti Yennosa juga menekankan bahwa Wine dilindungi oleh undang-undang saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami langsung menanyakan perihal itu ke Diskominfo Kepri, hingga Protokol Pemprov Kepri. Wine saat itu tengah menjalankan tugasnya. Disaat menjalankan tugasnya, Wine itu dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).