AlurNews.com – Seorang warga negara Malaysia berinisial MA ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, setelah kedapatan membawa narkotika jenis Happy Water seberat 1,3 kg di Harbour Bay Batam.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
“Jajaran Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu WNA asal Malaysia atas tindakan membawa narkotika. Dia diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, tepat disamping parkiran Nasi Ayam 25 jam,” jelasnya, Senin (13/3/2023).
Berbeda dengan kasus penyelundupan narkotika lainnya, tindakan MA yang berusaha membawa masuk narkotika asal Malaysia ini dikatakan tergolong baru.
Selain barang bukti yang awalnya dititipkan melalui kru kapal penumpang tujuan Malaysia – Indonesia. Pelaku juga menggunakan cara pengemasan yang berbeda.
“Cara menyelundupkan narkotika mereka ini sedikit berbeda. Mereka packingnya menggunakan kemasan jajanan dan kemasan kopi sachet, komplotan pelaku juga memanfaatkan kru kapal yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut,” terangnya.
Brigjen Pol Tabana menuturkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 bungkus kemasan bertuliskan White Coffe berwarna merah-coklat. Yang mana didalam kemasan tersebut didapati 25 minuman sachet bertuliskan Wuyi Rock Tea yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis Happy Water seberat 688,82 gram.
Kemudian pihaknya juga mengamankan 1 bungkus plastik bertuliskan Apache, yang didalamnya ditemukan 25 bungkus minuman sachet Wuyi Rock Tea, dan didalam kemasan tersebut ditemukan serbuk berwarna ungu diduga narkotika jenis Happy Water seberat 703,91 gram.
“Isi bubuk dalam kemasan minuman ini kemudian sudah di cek, dan dipastikan isi bubuk itu adalah narkotika,” tegasnya.
Pada saat diinterogasi, MA mengaku hanya berperan sebagai perantara antara pengirim narkotika bernama Ahmad Safiq yang merupakan WNA asal Malaysia.
Nantinya barang tersebut akan diterima oleh Acai sebagai pemesan yang disebut menunggu di Batam, dimana saat ini pihaknya masih melacak keberadaan Acai.
Namun dalam prosesnya, pelaku MA mengaku telah berada di Batam sehari sebelum proses pengiriman melalui kru kapal berlangsung.
Kini atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Nando)