AlurNews.com – Kasus pencabulan akhir-akhir ini semakin meningkat di Batam. Bahkan, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung.
Peningkatan kasus pencabulan ini, berdasarkan pengungkapan dari Polresta Barelang. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus terbaru adalah pencabulan terhadap anak balita berusia 3 tahun 11 bulan.
“Pelakunya ayah kandung korban,Fh. Perbuatan ini sudah sebanyak 5 kali,” kata Budi, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Polisi: Korban Disetubuhi Tiga Kali
Ia mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban dan ibunya, sedang mencari rumah kontrakan di Ruli Tiban Danau, 26 Mei silam. Namun, rumah yang dicari tidak dapat ditemukan. Sedangkan korban, saat itu bersama dengan pelaku.
“Korban dan pelapor ini diturunkan di dekat perumahan Dreamland,” ujar Budi.
Saat itu, korban mengalami pendarahan. Dibantu oleh seorang pedagang sayur, korban dibawa ke klinik terdekat. Setelah beberapa hari, korban masih mengalami sakit, dengan gejala peradangan dan pembengkakan pada kemaluannya.
“31 Mei 2023, korban dibawa ke rumah sakit dan setelah diperiksa oleh dokter, diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual,” tutur Budi.
Tanpa menunggu waktu lama, pelaku dapat ditangkap polisi. Dari pengakuan pelaku, pencabulan terhadap anak kandungnya itu, sebanyak kurang lebih 5 kali di kos tempat tinggalnya.
“Pelaku menggunakan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban, serta mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibunya,” ujar Budi.
Pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Pije)

















