AlurNews.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan jaringan narkotika Internasional yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya transaksi narkoba yang akan terjadi di kawasan pesisir Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
“Dari informasi ini petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial DDK, yang berperan sebagai kurir pada, Minggu (18/6/2023) lalu,” terangnya di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7/2023).
Dari pengakuan DDK, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka lain berinisial W dan K yang diketahui berada di Medan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka ini disebut sebagai pemesan barang bukti 20 kilogram sabu yang dibawa dari Malaysia.
Dalam perjanjiannya, kedua tersangka mengatur titik temu yang berada di kawasan Jalan Darusallam, dan meminta tersangka DDK untuk meletakkan barang bukti di satu unit mobil sedan yang telah disediakan oleh kedua tersangka tersebut.
“Petugas mengikuti instruksi itu, sekaligus melakukan pengamatan. Saat kedua tersangka tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan,” lanjutnya.
Kedua tersangka berinisia W dan K ini, kemudian mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, pihak Kepolisian mencurigai keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka tersebut.
“Dugaan sementara kedua tersangka ini, merupakan bandar narkoba di Medan,” terangnya.
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Nando)