AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka layanan pindah memilih. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat memberikan hak pilih.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menjelaskan, masyarakat yang telah terdata di DPT namun pada hari pelaksanaan pemilu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS dia terdaftar karena alasan tertentu, sudah dapat melakukan pindah memilih ke TPS lain.
“Caranya pemilih datang langsung ke posko layanan pindah memilih yang berada di Kantor KPU Kota Batam serta sekretariat PPK dan PPS se-Kota Batam dengan membawa KTP-el/Paspor dan dokumen bukti pendukung lainnya,” jelasnya, Kamis (3/8/2023).
Program pindah memilih ini bisa juga dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara online (daring), mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangka waktu pelayanan pindah memilih tersebut sampai dengan H-30 dan H-7 hari pemungutan suara,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Divisi Rendatin KPU Batam, Adri Wislawawan menjelaskan, ada 9 kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai dengan H-30 (15 Januari 2024), diantaranya;
1) Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara,
2) Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, 3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,
4) Menjalani rehabilitasi narkoba,
5) Menjadi tahanan di rutan atau lapas/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,
6) Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi,
7) Pindah domisili,
8) Tertimpa bencana alam,
9) Bekerja di luar domisilinya.
Sementara alasan pindah memilih yang dapat diurus sejak H-30 s.d. H-7 (15 Januari s.d. 7 Februari 2024) ada 4 saja yaitu ;
1) Pemilih yang sakit,
2) Pemilih yang tertimpa bencana,
3) Pemilih yang menjadi tahanan, dan
4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi SIDALIH milik KPU, demikian juga hak surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih,” tuturnya. (ib)