Ditlantas Polda Kepri Gelar Police Goes to Pesantren

police goes to pesantren
Ditlantas Polda Kepri menggelar Police Goes to Pesantren ke Ponpes Darul Falah, Batu Besar, Nongsa, Jumat (20/10/2023). Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Ditlantas Polda Kepri menggelar Police Goes to Pesantren. Kegiatan tersebut bertema Polantas Sambang dan Edukasi ke Pesantren.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Fallah, Jalan Hang Tuah, Batu Besar, Nongsa, Jumat (20/10/2023).

Dirlantas Polda Kepri Kombes. Pol. Tri Yulianto mengatakan Police Goes to Pesantren merupakan kegiatan untuk memberikan edukasi terkait keamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Police Go to School, Cara Polda Kepri Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

“Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Polisi Lalu Lintas untuk memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas kepada para santri dan pengasuh yang mengajar di Pondok Pesantren Darul Fallah,” ujarnya.

Ps. Kanit I Subdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Iptu Sukamto dalam kesempatan itu memberikan sosialisasi terkait penggunaan ETLE di Kota Batam.

“Untuk mekanisme dan cara kerja ETLE yang berada di Kota Batam ada dua jenis yaitu Statis dan Mobile, statis yaitu berarti bahwasanya sistem tetap yang dipasang di lokasi tertentu di jalan tol atau ruas jalan yang berlaku sedangkan sistem ETLE Mobile dapat dipindahkan dan digunakan di berbagai lokasi sesuai kebutuhan,” kata dia.

Cara kerja ETLE Mobile di Batam hampir mirip dengan ETLE Statis, tetapi mereka dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain yang biasa terpasang di mobil patroli Polisi Lalu Lintas, lalu pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang secara elektronik.

“Kami mengimbau kepada para santri dan pengasuh yang mengajar di Pondok Pesantren Darul Fallah, untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Saat berkendara juga harus selalu menggunakan helm SNI pada saat berkendara. Kemudian para santri yang belum cukup umur tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan raya.

“Kemudian tidak menerobos lampu merah, serta selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas yang dibuat untuk keselamatan bersama,” kata Iptu Sukamto. (Pije)