Penyebar Hoaks Tentang Ustaz Abdul Somad Diserahkan ke Kejari Batam

Penyebar hoaks mengenai Ustaz Abdul Somad diserahkan ke Kejari Batam. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Bambang Mardianto dan Iswandi, dua tersangka penyebar informasi hoaks tentang Ustaz Abdul Somad diperiksa terkait kericuhan aksi bela Rempang pada 11 September lalu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Keduanya akan lanjut proses persidangan.

“Sudah diserahkan, tersangka bersama barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (20/11/2023) kemarin,” jelas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (21/11/2023).

Sebelum melakukan proses penyerahan, kedua tersangka juga dinyatakan dalam kondisi sehat, setelah dilakukan cek kesehatan dan antigen.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Hoaks UAS Soal Rempang Mengaku Fans Berat

Untuk diketahui, kedua pria asal Batam ini ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Kepri pada September silam.

Keduanya melakukan penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menyebarkan berita bohong tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar bahwa Ustaz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa kepolisian. (Nando)