AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, Kepulauan Riau meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (44).
Diketahui pelaku merupakan residivis atau mantan narapidana yang pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2017 silam dan telah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun.
Namun setelah bebas, pelaku tak merasa kapok atas perbuatannya tersebut dan melakukan pencurian sehingga kembali ditangkap.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian itu di Perumahan Tebing City, Kecamatan Tebing pada bulan November lalu.
“Setelah menerima laporan pencurian itu, jajaran Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pelaku ini berhasil diamankan bersama barang buktinya,” kata dia, Sabtu (2/12/2023).
Tindakan pencurian itu diketahui korban atau pemilik rumah setelah melihat barang-barang berharga didalam rumah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela secara paksa kemudian mengambil barang-barang berharga,” sebutnya.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Andre)