AlurNews.com – Perkara dikericuhan dalam aksi bela Rempang, pada 11 November lalu, telah masuk babak baru. Berkas perkara dari 35 tersangka dinyatakan P21 oleh jaksa.
Pelaksanaan Tahap II telah dilakukan pada Jumat (8/12/2023) tadi, dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan hal tersebut. Katanya, total puluhan tahanan itu kini dilanjutkan penahanannya di Rutan Batam. Sementara satu tersangka yang merupakan pelajar ditempatkan pada penahanan kota.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Buka Suara soal Relokasi Rempang
“Satu pelajar SMK, inisial S, di tahanan kota,” ujar Andreas.
Proses selanjutnya, JPU Kejari Batam bakal segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Meski demikian, Andreas tak dapat memastikan kapan waktu pelimpahan dilaksanakan.
“Nanti, secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan. Kita (jaksa) sekarang akan melakukan proses administrasi untuk nantinya dilimpahkan,” pungkasnya. (Arjuna)