AlurNews.com – KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, mewanti-wanti pemilih di kontestasi politik 2024 pada daerah setempat untuk segera mengurus pindah memilih.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Batam, Mawardi, jika pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.
Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut diantaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” kata dia, Jumat (5/1/2024).
Dari itu, empat diantaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada jam 08.00-16.00 WIB. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
“Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke TPS mana saja ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana,” kata Mawardi.
Pengajuan pindah memilih di Kota Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.
Oleh karena itu, KPU Batam mengimbau kepada pemilih untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya, dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id. (Arjuna)