AlurNews.com – Soal tarif parkir di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang naik 100 persen saat ini jadi perbincangan. Anggota DPRD setempat, Udin P Sihaloho, menyebut jika pembahasan soal retribusi parkir tak pernah dibahas.
DPRD bersama Pemko Batam, lanjut Udin, hanya membahas soal pajak hiburan, restoran dan lain sebagainya, tak ada dibahas soal retribusi parkir. Dari sana, Udin menganggap bahwa kenaikan tarif parkir di Batam tidak sah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Salim, menegaskan jika perihal kenaikan bea parkir telah termaktub dalam Perda. Jelas hal itu pun telah melewati pembahasan bersama Pansus DPRD Batam.
“Sudah dibahas. Semua kami bahas, baik itu pajak sampai retribusi,” kata Salim, Sabtu (20/1/2024).
Senada dengan Salim, Leo Anggra Saputra, yang pada saat itu menjadi Ketua Pansus DPRD Batam, pun mengamininya. Ia menyebut bahwa persoalan tarif parkir tak perlu diperdebatkan lantaran telah selesai tahap pengkajian dan pembahasan.
“Itu sudah kami bahas bersama dan diparipurnakan. Memang tarif (parkir) di Batam ini layak untuk dinaikkan karena memang Batam jadi kota dengan besaran parkir termurah,” kata Leo.
Kata dia, fungsi bersama saat ini ialah mengontrol Dishub, juru parkir (jukir), hingga pendapatan, perihal bagaimana uang masyarakat yang dititipkan ke jukir bisa dipertanggungjawabkan. (Arjuna)